"Karena kami tidak dapat orisinal rekaman yang asli, kita merasa perlu menggali bahan keterangan lain yang bisa dijadikan bahan dalam persidangan," kata Dasco di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut dia, menambah keterangan saksi-saksi dan pihak terkait adalah upaya MKD untuk memperkuat bukti persidangan. (Baca: Luhut Akan Hadiri Panggilan MKD dan Minta Sidang Terbuka)
Bahkan, jika para pihak yang diundang tidak hadir, kemungkinan MKD akan melakukan pemanggilan ulang. (Baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)
Sebelumnya, anggota MKD mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminjam bukti rekaman otentik, berupa ponsel milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Namun, permintaan MKD tersebut ditolak kejaksaan karena Maroef tidak mengizinkan bukti rekaman tersebut dipinjam. (Baca: Hari Ini, MKD Dijadwalkan Periksa Luhut dan Riza Chalid)
Hingga saat ini, sidang etik MKD terhadap Ketua DPR Setya Novanto masih berproses.
Setya Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said atas dugaan pelanggaran kode etik dalam renegosiasi kontrak PT Freeport. Dia diduga mencatut nama Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.