JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki akan melakukan supervisi atas dugaan permufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau Pak Jaksa Agung sudah bilang korupsi, ya silakan. Jaksa punya kewenangan sama dengan KPK. Kami tidak permasalahkan, kami akan lakukan supervisi," ujar Ruki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Menurut Ruki, kasus tersebut belum jelas karena Kejagung masih melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana.
Sementara itu, kasus tersebut sedang dibicarakan dalam sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kalau pidana umum, maka kami tidak bisa cawe-cawe (ikut campur) karena itu kewenangan Polri. Tapi kalau korupsi, kami bisa. Kami, Jaksa Agung dan Kapolri, kami pada posisi yang sama, pantau arah MKD," kata Ruki.
Kejagung telah mulai mengusut kasus dugaan permufakatan jahat oleh Setya terkait regenosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.