Menurut dia, perilaku itu tak hanya terjadi pada kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Junimart mengungkapkan, hal serupa terjadi pada saat MKD mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang Setya Novanto ketika hadir dalam kampanye calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Mereka diketahui hanya hadir dalam rapat yang melibatkan Setya Novanto.
"Mereka bicara tak relevan, tetapi bicara terus," ucap Junimart. (Baca: Busyro Sarankan Sidang MKD atas Setya Novanto Digelar Terbuka dan Libatkan KPK )
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu enggan membuka siapa anggota yang dimaksud. Junimart pun menyarankan sebaiknya semua rapat MKD dilakukan terbuka agar publik bisa mengetahui dengan sendirinya siapa anggota tersebut.
"Saya pikir harusnya teman-teman pers sudah tahu, mestinya kita bicara sepanjang kita paham apa yang kita bicarakan," ujar Junimart. (Baca: Perdebatan Orang-orang KMP dan KIH yang Minoritas di MKD )
Dalam rapat kemarin, sebagian besar anggota MKD mempermasalahkan legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Mereka menganggap pejabat eksekutif tak mempunyai legal standing sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Beracara MKD. (Baca: "MKD Ada-ada Saja Alasannya..." )
Sebagian besar anggota MKD juga mempermasalahkan rekaman pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang hanya berdurasi 11 menit 38 detik.
Padahal, sebelumnya Sudirman menyebut bahwa pertemuan tersebut dilakukan selama 120 menit. (Baca: Dukungan KMP untuk Setya Novanto Bikin MKD "Masuk Angin"?)
Dalam pertemuan itu, Novanto diduga meminta saham ke Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, menyebut anggota MKD dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih-lah yang mempermasalahkan legal standing hingga rekaman itu.