Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Harap Dukungan KMP untuk Novanto Diikuti Anggotanya di MKD

Kompas.com - 24/11/2015, 13:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, dukungan yang diberikan Koalisi Merah Putih terhadap Ketua DPR Setya Novanto adalah dukungan yang obyektif.

Fadli berharap dukungan untuk Novanto ini bisa diikuti oleh anggota KMP yang ada di Mahkamah Kehormatan Dewan ketika menangani laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Mereka (anggota KMP di MKD) harusnya tahu apa yang harus dilakukan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Nantinya, lanjut Fadli, anggota KMP di MKD bisa membantu secara obyektif tanpa harus melakukan rekayasa dalam perkara ini. (Baca: Fadli Zon: Mungkin Pak Novanto Dijebak)

Misalnya, permasalahan mengenai legal standing Menteri ESDM sebagai pelapor. Menurut dia, tidak ada yang direkayasa jika kemudian MKD mempermasalahkan legal standing pelapor.

Sebab, dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) peraturan DPR hanya disebutkan bahwa laporan ke MKD dapat disampaikan oleh pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat dan kelompok masyarakat. Tak ada peraturan yang menyebut pejabat eksekutif bisa membuat laporan.

"Baca tata beracara. Aturannya disebut, siapa yang bisa adukan perkara," ucap Wakil Ketua DPR ini. (Junimart Minta Pimpinan DPR Tidak Bicara Kasus Novanto di Media)

Fadli mendorong agar ke depannya anggota KMP di MKD lebih obyektif dalam melihat transkrip dan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Menurut Fadli, dari transkrip yang beredar, tak ada sama sekali ucapan Novanto yang meminta saham ke Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Novanto juga, dalam pertemuan dalam KMP, telah membantah tuduhan itu. (Baca: Fadli Zon Terus Bela Setya Novanto, Apa Kata Gerindra?)

"Membantu itu berusaha obyektif. Tidak merekayasa. Terbuka saja, apa masalahnya," ucap Fadli.

Politisi PDI-P Adian Napitupulu sebelumnya mengatakan, mereka yang mempermasalahkan legal standing laporan Sudirman tidak membaca utuh Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. (Baca: Legalitas Laporan Sudirman Diributkan, MKD Dinilai Tak Baca Utuh Peraturan DPR)

Mereka, kata Adian, hanya membaca Bab IV Pasal 5 ayat (1), tetapi mengabaikan Bab I Pasal 1 ayat (10) yang berbunyi, "Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, Setiap Orang, Kelompok atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan".

"MKD cuma baca Pasal 5, tapi tidak baca Pasal 1. Kalau baca buku dari awal, jangan baca tengahnya terus koar-koar," kata Adian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com