JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, dukungan yang diberikan Koalisi Merah Putih terhadap Ketua DPR Setya Novanto adalah dukungan yang obyektif.
Fadli berharap dukungan untuk Novanto ini bisa diikuti oleh anggota KMP yang ada di Mahkamah Kehormatan Dewan ketika menangani laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Mereka (anggota KMP di MKD) harusnya tahu apa yang harus dilakukan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Nantinya, lanjut Fadli, anggota KMP di MKD bisa membantu secara obyektif tanpa harus melakukan rekayasa dalam perkara ini. (Baca: Fadli Zon: Mungkin Pak Novanto Dijebak)
Misalnya, permasalahan mengenai legal standing Menteri ESDM sebagai pelapor. Menurut dia, tidak ada yang direkayasa jika kemudian MKD mempermasalahkan legal standing pelapor.
Sebab, dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) peraturan DPR hanya disebutkan bahwa laporan ke MKD dapat disampaikan oleh pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat dan kelompok masyarakat. Tak ada peraturan yang menyebut pejabat eksekutif bisa membuat laporan.
"Baca tata beracara. Aturannya disebut, siapa yang bisa adukan perkara," ucap Wakil Ketua DPR ini. (Junimart Minta Pimpinan DPR Tidak Bicara Kasus Novanto di Media)
Fadli mendorong agar ke depannya anggota KMP di MKD lebih obyektif dalam melihat transkrip dan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menurut Fadli, dari transkrip yang beredar, tak ada sama sekali ucapan Novanto yang meminta saham ke Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Novanto juga, dalam pertemuan dalam KMP, telah membantah tuduhan itu. (Baca: Fadli Zon Terus Bela Setya Novanto, Apa Kata Gerindra?)
"Membantu itu berusaha obyektif. Tidak merekayasa. Terbuka saja, apa masalahnya," ucap Fadli.
Politisi PDI-P Adian Napitupulu sebelumnya mengatakan, mereka yang mempermasalahkan legal standing laporan Sudirman tidak membaca utuh Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. (Baca: Legalitas Laporan Sudirman Diributkan, MKD Dinilai Tak Baca Utuh Peraturan DPR)
Mereka, kata Adian, hanya membaca Bab IV Pasal 5 ayat (1), tetapi mengabaikan Bab I Pasal 1 ayat (10) yang berbunyi, "Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, Setiap Orang, Kelompok atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan".
"MKD cuma baca Pasal 5, tapi tidak baca Pasal 1. Kalau baca buku dari awal, jangan baca tengahnya terus koar-koar," kata Adian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.