Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tidak Diganti meski Ada Calon Kepala Daerah yang Wafat

Kompas.com - 17/11/2015, 14:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum tidak mengganti surat suara yang sudah telanjut dicetak jika ada calon kepala daerah yang meninggal dunia.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, produksi ulang surat suara akan dilakukan terjadi perubahan mekanisme pemilihan. Contohnya pada suatu daerah yang akhirnya memiliki calon tunggal akibat calon lain dinyatakan gugur.

"Misalnya yang meninggal, itu enggak perlu produksi lagi. Produksi ulang itu kalau menyebabkan mekanisme pemilihannya berubah," ujar Arief di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Untuk calon kepala daerah wafat atau dianggap tidak memenuhi syarat pasca-putusan pengadilan, maka akan disosialisasikan ke masyarakat bahwa yang bersangkutan gugur atau tak lagi menjadi calon kepala daerah.

Secara terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, salah satu contoh surat suara yang telah dicetak di daerah bersengketa terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Papua. Calon bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hari Minggu lalu saya komunikasi dengan Ketua KPU Papua. Mereka katanya akan tindak lanjuti segera," kata Husni.

Sosialisasi akan dilakukan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa calon kepala daerah bersangkutan sudah gugur.

"Nanti diberi penjelasan bhawa pasangan calon ini tidak memenuhi syarat, nanti disosialisasikan. (Foto calon yang gugur) tetap ada," kata Arief.

Di daerah-daerah yang masih ada sengketa pencalonan, KPU sudah meminta agar surat suara dan formulir tidak dicetak dulu. Penundaan pencetakan ini tetap memperhitungkan waktu distribusi logistik jelang pencoblosan pada 9 Desember 2015.

"Proses produksi yang menunggu sengketa selesai itu hanya dua jenis. Satu surat suara, dua formulir. Karena surat suara dan formulir itu mencantumkan nama pasangan calon," kata Arief.

Ia menambahkan, kalaupun perlu ada produksi ulang kertas suara, maka tak akan memakan banyak waktu. Hal itu karena kemampuan pabrik saat ini dapat menyelesaikan pencetakan dalam beberapa jam saja.

"Proses produksi itu selesai satu hari rata-rata. Sekarang satu jam bisa sampai ratusan ribu. Jadi satu hari selesailah proses produksi itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com