JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan, musyawarah nasional harus dilaksanakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Dalam AD/ART sudah diatur syarat pelaksanaan munas, terutama penetapan waktu.
"Bisa 2016, 2017, 2018 atau 2019. Tergantung keputusan daripada lebih dari dua pertiga DPD I," kata Aburizal di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menurut Aburizal, DPD I yang bisa memutuskan adalah mereka yang dianggap sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (baca: Agun: Elite Golkar Harus Utamakan Kader Muda)
Ia menganggap, desakan munas dari DPD I hasil Munas Jakarta, tidak bisa diakomodasi.
Aburizal mendesak, agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
Surat Keputusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta sah, harus dicabut. (baca: Menkumham Didesak Segera Cabut SK Kepengurusan Golkar Hasil Munas Ancol)
"Artinya, Munas Ancol tidak ada lagi. Berarti seluruh keputusan DPP Munas Ancol menjadi tidak ada lagi termasuk di daerah-daerah," kata Aburizal.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dan sejumlah poros muda Golkar sebelumnya menyarankan pembentukan kepengurusan transisional sebagai upaya rekonsiliasi partai
Dalam kepengurusan tersebut, kedua pihak, baik hasil Munas Ancol dan Munas Bali, disatukan dalam satu kepengurusan. (baca: Muladi Usulkan Kepengurusan Transisional Golkar untuk Rekonsiliasi)
"Kepengurusan sementara harus memiliki prinsip rekonsiliasi, yaitu penggabungan kepengurusan. Semakin besar pengurus, semakin baik," ujar Muladi, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2015).
Meski demikian, kepengurusan transisional yang dimaksud tetap berpedoman pada kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Riau pada 2009, di mana Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum.
Hal itu sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa Golkar. Menurut Muladi, kepengurusan rekonsiliasi ini dapat dibentuk setelah pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 digelar.
Kepengurusan sementara ini akan berakhir setelah semua pihak sepakat untuk menyelenggarakan Munas sebelum 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.