Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara BPIH, Suryadharma Sempat Bersitegang dengan Komisi VIII DPR

Kompas.com - 06/11/2015, 14:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan RI Hasrul Azwar membeberkan hubungan antara Komisi VIII DPR RI dengan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebelum pelaksanaan ibadah haji tahun 2012. Menurut dia, Suryadharma sempat tidak akur dengan komisi keagamaan itu karena pemabahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Dibahas bersama Panja BPIH, awal kepemimpinan beliau (Suryadharma). Pembahasan alot dan itu sempat deadlock," ujar Hasrul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Menurut Komisi VIII saat itu, Suryadharma tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikan pembahasan BPIH. Bahkan, Komisi VIII menyurati pimpinan DPR dan presiden untuk membantu mencari jalan keluar menghadapi masalah itu.

Adapun, penyebab buntunya pembahasan BPIH salah satunya karena perdebatan mengenai teknis pemondokan dan katering di Arab Saudi.

"Tentang makan, katering, perumahan, jarak, pengangkutan, termasuk waktu pembayaran. Karena njelimet, itu terjadi deadlock," kata Hasrul.

Kemudian, Komisi VIII yang dipimpin oleh Abdul Kadir Karding dan Suryadharma sepakat islah. Sejak saat itu, kata Hasrul, meski BPIH akhirnya disahkan, hubungan Komisi VIII dan Suryadharma tak harmonis lagi.

Tolak Permintaan DPR

Sebelumnya, Suryadharma membantah memfasilitasi berbagai kepentingan Komisi VIII terkait ibadah haji. Pasalnya, Suryadharma menganggap saat itu hubungannya dengan Komisi VIII DPR RI tidak harmonis.

Ketidakharmonisan tersebut, kata dia, menyebabkan kesepakatan mengenai BPIH yang tak kunjung "ketok palu".

"Hubungan saya dengan Komisi VIII tidak baik dan memuncak pada 2012. Ini menyebabkan penetapan biaya haji terkatung-katung dan tidak ada kepastian waktu," ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Suryadharma mengatakan, penyebab penetapan BPIH di DPR RI molor karena pimpinan Komisi VIII meminta sejumlah uang untuk memuluskan pengesahan anggaran tersebut.

Namun, Suryadharma enggan memenuhi permintaan tersebut.

Oleh karena itu, Suryadharma melaporkan kendala penetapan BPIH di depan forum ketua umum partai koalisi yang dipimpin Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas.

Saat itu, kata Suryadharma, SBY meminta para ketua umum partai koalisi agar menertibkan anggotanya di Komisi VIII DPR RI supaya anggaran haji segera disahkan.

Setelah itu, dilakukan pertemuan dengan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan para wakil ketua DPR RI. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com