Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Acang, Suryadharma disebutkan berperan membantu calo itu mendapat tambahan kuota 5000 jemaah haji untuk menempati pemondokan yang ditawarkan.
"Dikarenankan beliau (Syahroni) pernah cerita bahwa dia orangnya SDA dengan kata-kata 'saya orangnya menteri'," kata jaksa sambil membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Acang mengatakan, hal itu diutarakan Syahroni tak hanya sekali, tapi sampai tiga kali. Seluruh fee yang didapat Syahroni pun tak langsung diterimanya, melainkan diserahkan seluruhnya kepada Suryadharma.
"Kata dia (Syahroni), 'nih saya mau kasih ke bapak (Suryadharma) semua. Saya enggak dikasih," kata Acang yang juga sempat menjadi calo pemondokan tersebut.
Acang mengaku tidak tahu apakah uang tersebut benar-benar diberikan kepada Suryadharma atau tidak. Hanya saja yang dia tahu dari Syahroni bahwa seluruh calo tidak mendapat bagian apa pun. Padahal, biasanya, sesama calo yang menawarkan pemondokan ke orang yang sama kerap saling membagi fee.
"Tapi dibawa kabur semua ke Indonesia buat lebaran. Enggak dapat buat saya," kata Acang.
Bantuan Suryadharma Ali
Dalam berkas dakwaan, sekitar April 2012, Tim Penyewaan Perumahan jemaah haji Indonesia melakukan proses penyewaan perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Dalam prosesnya, tim menerima berkas-berkas penawaran, di antaranya dari pengusaha pemondokan bernama Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin melalui Undang Syahroni yang menawarkan empat rumah yang berlokasi di Syare’ Mansyur dan Thandabawi, Mekkah.
Atas penawaran itu, Cholid menjanjikan fee sejumlah 25 riyal per anggota jemaah kepada orang yang dapat meloloskan empat rumah yang ditawarkan menjadi pemondokan jemaah haji Indonesia.
Setelah verifikasi dilakukan, rumah yang ditawarkan oleh Cholid ditolak sebagai perumahan jemaah haji Indonesia karena tidak memenuhi beberapa dari 17 persyaratan, seperti daerah tidak familiar dengan jemaah haji Indonesia dan rawan kriminalitas. Selain itu, fasilitas tidak memadai.
Atas penolakan tersebut, Cholid meminta bantuan Mukhlisin. Setelah itu, Mukhlisin menghubungi Suryadharma dan meminta agar rumah-rumah yang ditawarkan oleh Cholid diterima.
Suryadharma pun memerintahkan Mukhlisin menyerahkan berkas-berkas perumahan yang ditawarkan Cholid kepada tim penyewaan perumahan untuk diproses lebih lanjut. Namun, berkas penawaran tersebut kembali ditolak.
Mukhlisin kembali menghubungi Suryadharma dan memintanya menerima pemondokan yang diajukan Cholid. Suryadharma pun menghubungi Ketua Tim Penyewaan Perumahan, Zainal Abidin Supi, dan memerintahkan untuk menerima rumah-rumah tersebut.
Padahal, Suryadharma tahu rumah yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan, dan harga yang disewakan jauh lebih tinggi dari pemondokan lainnya. Setelah penandatanganan kontrak, Cholid menerima 1.676.250 riyal Saudi dari Konsul Haji.
Cholid pun memberi uang kepada Muklisin sebesar 20.690 riyal Saudi sebagai imbalan karena telah membujuk Suryadharma mengabulkan penawarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.