Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: "Hate Speech", Setiap Hari Jadi Waswas Dimata-matai Polisi

Kompas.com - 04/11/2015, 14:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai, kemunculan surat edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech sedikit meresahkan masyarakat. Menurut dia, seharusnya Polri menjadi institusi yang mengayomi dan menimbulkan kenyamanan untuk masyarakat.

"Rasa enggak nyaman ditimbulkan oleh SE ini. Padahal, polisi kan beri rasa nyaman dan aman," ujar Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Bahkan, munculnya SE ini dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Masyarakat, kata Luhut, menjadi takut untuk mengunggah gambar atau berkirim pesan yang sedikit menyinggung pihak tertentu.

"Kalau setiap hari waswas kirim WhatsApp, gambar, jangan-jangan dimata-matai ada polisi rahasia. Malah itu tidak baik," kata Luhut. (Baca: Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech" )

Luhut mengatakan, kekhawatiran kemunculan SE hate speech malah membuat masyarakat tidak kritis terhadap pemerintahan. (Baca: Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum )

Ia menambahkan, pasal-pasal yang tertera dalam SE tersebut, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti pasal-pasal yang digunakan untuk membungkam masyarakat saat Orde Baru.

"Pasal itu digunakan oleh kekuasaan kolonial untuk mengontrol penduduk. Perlu dilihat, demokrasi kita sudah maju," kata Luhut. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"... )

"Seolah dengan SE ini, polisi punya pemantau rahasia untuk pantau medsos. Bukan soal bermasalah lagi, tapi menimbulkan persepsi negatif," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com