"Bagaimana dia memasukkan Pasal 310 dan 311 dalam hate speech itu yang bikin gaduh. Perlu disadari Kapolri, kalau perlu itu dicabut aja surat edaran," ujar Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (Baca: Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech" )
Luhut menilai, semestinya sejak awal surat edaran tersebut tidak perlu diterbitkan. Pasalnya, sudah ada berbagai pasal yang mengatur hal serupa, misalnya pencemaran nama baik yang sudah sepatutnya dijalankan oleh Polri.
"Dicabutnya surat edaran tidak mengurangi kewenangan polisi menangani kasus hate speech itu," kata Luhut.
Pernyataan senada dilontarkan mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang juga anggota Peradi. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"... )
Ia menilai, tanpa adanya surat edaran itu polisi tetap masih bisa menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kehadiran surat edaran ini hanya menimbulkan kerancuan, seakan edaran ini bisa membatasi kebebesan berekpresi, social control dan demokrasi. Hate speech bisa diterapkan meski tidak ada surat edaran," kata Amir.
(Baca: Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum )
Ujaran kebencian yang masuk ke obyek SE ini adalah ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.
SE juga memberikan petunjuk bagi personel Polri dalam menangani ujaran kebencian itu agar tidak sampai menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Salah satunya adalah personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka personel Polri wajib mengambil tindakan antara lain mencari solusi perdamaian antara pihak bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.
Terakhir, jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.