Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech"

Kompas.com - 04/11/2015, 13:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian merevisi Surat Edaran Kepolisian tentang ujaran kebencian (hate speech). Pasalnya, surat edaran itu masih memasukkan unsur pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang terdapat dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal itu dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa disalahgunakan.

"Kita menganjurkan surat edaran itu direvisi saja. Unsur pasal 310 dan pasal 311 KUHP dihapus. Surat edarannya silakan diberlakukan. Kepolisian juga harus tahu, paham tentang apa itu hate speech dan semua masyarakat hukum harus tahu," ujar Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM Jl. Laturharhary, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Menurut Nurkhoiron, surat edaran hate speech jika dibaca secara utuh memiliki dimensi baik. Namun, kesalahannya terletak pada dimasukkannya dua pasal KUHP tersebut. (Baca: Polri Sebut Ada 180.000 Akun di Media Sosial Sebar Kebencian )

Ia mengkhawatirkan, pada implementasinya kepolisian hanya memberlakukan pasal tersebut. Padahal, keduanya dianggap sebagai pasal karet dan rawan disalahgunakan.

"Itu beda pencemaran nama baik dengan hate speech. Karena (pasal) pencemaran nama baik ini pasal karet, yang bisa dimanfaatkan kepada semua. Padahal hate speech tidak begitu," kata dia. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"... )

Nurkhoiron menambahkan, hate speech tidak bisa disamakan dengan pencemaran nama baik mau pun kritik. (Baca: Kapolri: Pelaku "Hate Speech" Diproses Supaya Tidak Bisa Sewenang-wenang )

"Itu pandangan yang keliru. Hate speech itu sebuah pernyataan yang intensi dan niatnya itu memang kebencian. Beda. Kritik itu kan karena pendapat kita beda, kita mengkritik. (Hate speech) itu didasarkan pada etnis agama atau ideologi yang berbeda," ungkap Nurkhoiron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com