JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyarankan agar pemerintah meminta fatwa MUI sebelum memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. Hal itu untuk menghindari permasalahan regulasi antara hukum agama dan ketentuan undang-undang pidana.
"Seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan pemerintah, kan itu malah bisa jadi kontroversi," ujar Ma'ruf Amin, saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2015).
Menurut Ma'ruf, karena belum ada aturan yang membolehkan hukuman kebiri, maka perlu pembahasan lebih detail, apakah ketentuan tersebut benar dari sudut pandang agama. MUI sendiri menyatakan siap melakukan kajian, apabila pemerintah meminta pendapat MUI soal hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Menurut Ma'ruf, hukum Islam secara umum menyetujui bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Bahkan, jika sesuai pertimbangan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dihukum mati.
Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan yang memberi hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual itu juga akan disuntik kebiri.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa kekerasan terhadap anak telah menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.
Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Aturan pemberlakuan hukuman kebiri itu juga mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.