Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ketentuan SP3 KPK, Sekjen PDI-P Singgung Bambang Widjojanto

Kompas.com - 11/10/2015, 19:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kewenangan penghentian penyidikan (SP3) harus dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal ini, Hasto sempat menyinggung Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto yang juga membutuhkan SP3 saat menjalani proses hukum. "Bapak BW (Bambang Widjojanto) ketika hadapi persoalan hukum juga perlu mekanisme SP3 ini," ujar Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Sebelumnya, permintaan untuk menghentikan proses hukum terhadap Bambang muncul dari 64 akademisi sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Mereka memberi masukan kepada Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atau tindakan hukum lain atas nama keadilan dan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa Bambang.

Langkah ini dibutuhkan karena kasus dalam kasus itu diduga terjadi upaya kriminalisasi yang berpotensi menjadi catatan buruk pemberantasan korupsi. Menurut Hasto, seperti kasus Bambang, SP3 diperlukan apabila penegak hukum tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan seseorang melanggar hukum.

Selain itu, SP3 dapat digunakan pada keadaan tertentu apabila seseorang sudah tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. "Saya dengar salah satu tersangka sudah tidak layak, sudah stroke, dimintai keterangan saja tidak bisa, tapi SP3 itu tidak dilakukan. Mekanisme itu tidak boleh, hukum harus didasarkan nilai-nilai kemanusiaan," kata Hasto.

Menurut Hasto, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan lembaga penegak hukum, khususnya KPK. Salah satunya adalah melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin yang tercantum dalam draft revisi Undang-Undang KPK yang disetujui enam Fraksi di DPR, mengatur mengenai kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.

Selain SP3, ada juga ketentuan lain yang diatur, seperti mengenai penyadapan dan nilai korupsi sebagai syarat penyidikan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com