Menurut Betty, semangat pembentukan KPK sebenarnya untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Meningkatkan batas nilai korupsi sebagai syarat penyidikan justru akan menyulitkan KPK dalam memberantas korupsi. (Baca: Pembatasan Umur KPK Hanya 12 Tahun Dinilai Berlawanan dengan Ketetapan MPR)
Ketua PP Muhamadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat serupa. Menurut dia, meningkatkan nilai kerugian negara sebagai syarat penyidikan akan membuat kinerja KPK melemah.
Dahnil menilai rencana meningkatkan syarat penyidikan tersebut akan memberikan ruang penyelenggara negara untuk bebas melakukan korupsi dengan skala yang tidak lebih dari batas yang ditetapkan.
Ia menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jelas-jelas memperlemah Institusi KPK.
"KPK tidak akan banyak kerja, karena kasus yang tinggi dan nilainya besar tingkat kompleksitasnya membutuhkan waktu yang lama dalam penyidikan, seperti kasus Century dan BLBI, apalagi pelakunya orang-orang yang berkuasa dan punya uang," kata Dahnil.
Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).
Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.
Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.