Menurut dia, aturan perizinan hanya akan menghambat kerja KPK. "Kekhawatirannya, jika meminta izin terlebih dulu, penyadapan bisa bocor, nanti tidak efektif. Belum lagi, hakim itu sendiri bisa jadi subyek penyadapan oleh KPK," ujar Betty saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam konferensi pers bersama menolak revisi Undang-Undang KPK, di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).
Menurut Betti, pembatasan penyadapan akan memperlambat gerak KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan. Perlu diakui bahwa penyadapan adalah senjata yang sangat efektif digunakan oleh KPK dalam membongkar kasus korupsi. Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya bahwa kasus-kasus korupsi tidak hanya terjadi dalam lembaga birokrasi.
Praktik suap dan gratifikasi juga melibatkan pejabat negara yang berada di lembaga hukum seperti peradilan. Misalnya, seperti kasus suap yang belum lama terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, KPK menahan dan menetapkan beberapa tersangka yang di antaranya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Menurut Betti, tidak perlu ada kekhawatiran akan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan KPK. Pasalnya, KPK mengikuti standar internasional dalam melakukan penyadapan. Selain itu, KPK juga diawasi dan diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, sebanyak enam Fraksi di DPR mengusulkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Kemudian, dalam melakukan penyadapan, KPK diwajibkan untuk meminta izin dari ketua pengadilan setempat, kecuali dalam keadaan mendesak. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.
Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.