Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penyadapan KPK Tak Perlu Izin karena Hakim Bisa Jadi Subyek Penyadapan"

Kompas.com - 11/10/2015, 16:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betty Alisjahbana, berpendapat bahwa KPK tidak perlu meminta izin penyadapan kepada hakim karena hakim sendiri bisa menjadi subyek penyadapan.

Menurut dia, aturan perizinan hanya akan menghambat kerja KPK. "Kekhawatirannya, jika meminta izin terlebih dulu, penyadapan bisa bocor, nanti tidak efektif. Belum lagi, hakim itu sendiri bisa jadi subyek penyadapan oleh KPK," ujar Betty saat ditemui seusai menjadi pembicara dalam konferensi pers bersama menolak revisi Undang-Undang KPK, di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2015).

Menurut Betti, pembatasan penyadapan akan memperlambat gerak KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan. Perlu diakui bahwa penyadapan adalah senjata yang sangat efektif digunakan oleh KPK dalam membongkar kasus korupsi. Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya bahwa kasus-kasus korupsi tidak hanya terjadi dalam lembaga birokrasi.

Praktik suap dan gratifikasi juga melibatkan pejabat negara yang berada di lembaga hukum seperti peradilan. Misalnya, seperti kasus suap yang belum lama terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, KPK menahan dan menetapkan beberapa tersangka yang di antaranya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Menurut Betti, tidak perlu ada kekhawatiran akan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyadapan KPK. Pasalnya, KPK mengikuti standar internasional dalam melakukan penyadapan. Selain itu, KPK juga diawasi dan diaudit oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebelumnya, sebanyak enam Fraksi di DPR mengusulkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Kemudian, dalam melakukan penyadapan, KPK diwajibkan untuk meminta izin dari ketua pengadilan setempat, kecuali dalam keadaan mendesak. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.

Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com