JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015), membahas mengenai pembuatan peraturan pilkada dengan calon tunggal. Salah satunya terkait payung hukum bagi KPU dan Bawaslu.
"Sudah ada draf yang akan diserahkan pada DPR, termausk payung hukum bagi KPU dan Bawaslu untuk pilkada di tiga daerah," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, di Gedung KPU, Rabu malam.
Menurut Jimly, keputusan Mahkamah Konstitusi soal calon tunggal membuat KPU harus membuat penyesuaian dalam beberapa hal. Salah satunya terkait pengadaan logistik yang menggunakan sistem tender.
Tahapan pilkada di tiga daerah dengan calon tunggal, yakni Tasikmalaya, Timor Tengah Utara dan Blitar dipastikan berbeda dengan 266 daerah lainnya yang saat ini sudah dalam tahapan kampanye dan pengadaan logistik surat suara. Dengan keterbatasan waktu, maka dibutuhkan payung hukum soal pengadaan barang. Misalnya, perlu dibuat perubahan norma peraturan presiden (perpres) soal tender.
Menurut Jimly, dalam waktu yang tidak mencukupi, kemungkinan akan terjadi perubahan mekanisme tender. "Supaya KPU dan Bawaslu tenang juga dalam bekerja. Mereka harus menjalankan putusan MK dan teknisnya. Maka perlu terbit peraturan KPU soal ini," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.