Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Didesak Transparan soal Informasi Penanganan Kasus Korupsi

Kompas.com - 30/09/2015, 13:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak  Kejaksaan Agung untuk lebih transparan soal informasi penanganan kasus korupsi. Sistem informasi yang digunakan Kejagung dinilai tidak digunakan secara efektif.

"Kami meminta informasi Kejaksaan terkait penanganan kasus korupsi yang ditindak Kejaksaan. Yang kami ketahui, Kejaksaan punya sistem informasi online, tapi belum sepenuhnya dioptimalkan oleh Kejaksaan," ujar Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Menurut data ICW, sejak 2010-2014, terdapat 1.775 kasus yang berhenti hanya sampai pada tingkat penyidikan. Dari jumlah tersebut, kasus yang sudah ada perkembangan penanganan sekitar 900 kasus. Sementara, yang belum ada perkembangan sekitar 800 kasus.

Wana mengatakan, keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus diharapkan dilakukan oleh seluruh lembaga penegak hukum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penegak hukum menjalankan fungsinya. Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI).

Sistem yang diakses melalui jaringan internet ini berfungsi untuk menyimpan, mengelola, dan menyajikan data penanganan perkara korupsi kepada publik. Sistem ini telah diuji di beberapa kantor perwakilan kejaksaan di berbagai provinsi sejak tahun 2011-2013. Namun, sistem yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 131,9 miliar itu dinilai oleh ICW tidak berjalan dengan baik. SIMKARI dinilai belum memenuhi kebutuhan publik atas informasi penanganan kasus korupsi.

"Bisa jadi, lemahnya penanganan kasus karena kurangnya sumber daya manusia atau tidak adanya niat untuk mengungkap kasus, terutama jika melibatkan aktor-aktor besar," kata Wana.

ICW menilai, informasi soal penanganan kasus korupsi termasuk sebagai informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang, karena tidak ada substansi dan bukti hukum yang harus dibuka oleh penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com