"Di dalam salah satu pasalnya itu diberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk membakar dua hektar lahan. Ini yang seringkali terjadi dan disalahgunakan," kata Andi saat diskusi bertajuk 'Asap dan Sengsara' di Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Tak hanya dari aspek regulasi, menurut dia, revisi juga perlu dilakukan terhadap jenis hukuman yang diterima pelaku pembakaran hutan dan lahan ilegal.
Sebab, hukuman yang ada saat ini kurang memberikan efek jera terhadap pelaku, baik itu perseorangan maupun korporasi. (Baca: "12 Juta Hektar Hutan Indonesia Kini Dikuasai Pengusaha Sawit")
Lebih jauh, politisi PKS itu mengusulkan agar dibentuk suatu pengadilan khusus yang menangani persoalan lingkungan hidup.
Ia menilai, pembentukan pengadilan itu penting karena selama ini hukuman yang diberikan pengadilan biasa relatif ringan. "Ini penting agar mereka yang menangani paham mengenai persoalan lingkungan hidup," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.