Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace Pertanyakan Komitmen Nol Deforestasi Kelapa Sawit di Indonesia

Kompas.com - 14/09/2015, 04:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Greenpeace Indonesia mempertanyakan hilangnya komitmen nol deforestasi untuk perkebunan kelapa sawit dalam draf dokumen kontribusi yang diniatkan dan ditetapkan (Intended Nationally-Determined Contribution/INDC) Indonesia.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia M Teguh Surya di Jakarta, Minggu (13/9/2015), mengatakan bahwa draf INDC Indonesia mengecewakan karena tidak memuat asumsi data yang menjadi landadan atau komitmen kuat dari pemerintah untuk mengakhiri deforestasi.

Menurut dia, hilangnya kalimat melindungi hutan Indonesia yang tersisa dengan meningkatkan upaya untuk melaksanakan komitmen nol deforestasi dari industri kelapa sawit dari draf INDC merupakan hal yang mengecewakan.

Bagaimanapun, lanjut dia, deforestasi, kerusakan, hingga kebakaran hutan dan lahan gambut masih menjadi penyumbang utama polusi dan emisi karbon.

Menurut Teguh, mengalihkan fokus utama pengurangan emisi karbon dari mitigasi Land Use, Land-Use Change, and Forestry' (LULUCF) ke sektor energi tidak seharusnya dilakukan mengingat 60 persen emisi karbon masih berasal deforestrasi, terutama kerusakan gambut.

"Memang dengan ada pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang masyoritas berasal dari energi batu bara merupakan ancaman. Akan tetapi, tren peningkatan deforestasi dan kerusakan gambut masih tinggi sejak 2009," ujar dia.

Menurut dia, INDC harus mencantumkan unsur spesifik, terukur, dan berbasis waktu. Selain itu, draf dokumen yang akan diserahkan ke UNFCCC pada tanggal 20 September 2015 harus bisa diterjemahkan aksinya secara nyata dan dapat diverifikasi.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pemerintah seharusnya secara tegas juga bisa mendesak sektor swasta untuk menjalankan prinsip nol deforestasi dan perlindungan terhadap hutan dan gambut. Hal tersebut tidak hanya untuk industri kelapa sawit, tetapi juga untuk tambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com