Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Laporkan ke Presiden 10 Capim KPK dengan Transaksi Mencurigakan

Kompas.com - 13/08/2015, 07:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf mengatakan, pihaknya mencatat setidaknya 10 dari 48 peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lolos tahap ketiga memiliki transaksi mencurigakan.

Catatan tersebut telah diserahkan Yusuf kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya katakan ke Presiden, semua 10," ujar Yusuf saat dihubungi, Rabu (12/8/2015) malam.

Yusuf mengatakan, 10 orang tersebut ada yang diberi catatan ringan hingga berat. Namun, ia tidak mau membuka siapa saja pemilik transaksi mencurigakan tesebut.

"Tidak boleh saya komentari," kata Yusuf.

Catatan tersebut diinformasikan kepada Presiden Jokowi sebelum Pansel KPK mengumumkan 19 orang yang lolos seleksi tahap ketiga. Saat disinggung apakah nama-nama pemilik transaksi mencurigakan itu ada dalam daftar 19 orang yang lolos, Yusuf enggan mengungkapkannya. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada Pansel.

"Pansel itu nanti diklarifikasi, jadi tanya Pansel biar Pansel yang menilai," ujarnya.

Proses seleksi calon pimpinan KPK akan memasuki tahap terakhir. Juru Bicara Pansel KPK Betty Alisjahbana mengatakan, tes selanjutnya merupakan tes kesehatan dan wawancara yang akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2015. Nantinya, mereka akan menjalani tes tahap empat secara paralel.

"Saat wawancara, mereka akan menghadapi sembilan orang yang berasal dari tim Pansel. Materi yang akan ditanyakan pun berbeda-beda," ujar Betti.

Nama-nama yang lolos tahap keempat nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015. Berikut 19 nama capim KPK yang lolos tes tahap ketiga:

1. Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman)
2. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan)
3. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat)
4. Brigjen Pol Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri)
5. Budi Santoso (Komisioner Ombudsman)
6. Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank)
7. Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory, Consultant Strategic and Business, Investment Banking, Audit and Governance Risk Management)
8. Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK)
9. Mayjen TNI (Purn) Hendardji Soepandji (mantan Aspam KSAD)
10. Jimmly Asshiddiqie (Ketua DKPP)
11. Johan Budi SP (Pimpinan sementara KPK)
12. Laode Muhammad Syarif (Lektor Universitas Hasanuddin)
13. Mohammad Gudono (Ketua Komite Audit UGM dan Direktur Program Studi Magister Akuntansi FEB UGM)
14. Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation)
15. Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN)
16. Sri Harijati (Direktur Perdata Jam Datun Kejaksaan Agung)
17. Sujanarko (Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK)
18. Surya Tjandra (pengacara publik)
19. Irjen Pol Yotje Mende (eks Kapolda Papua)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Dijaga Prajurit Puspom di Tengah Isu Penguntitan, Menko Polhukam: TNI Memang Ada di Sana

Kejagung Dijaga Prajurit Puspom di Tengah Isu Penguntitan, Menko Polhukam: TNI Memang Ada di Sana

Nasional
Addin Jauharuddin Dilantik Jadi Ketum Gerakan Pemuda Ansor 2024-2029

Addin Jauharuddin Dilantik Jadi Ketum Gerakan Pemuda Ansor 2024-2029

Nasional
Komisi III Buka Kans Panggil Kabareskim soal Kasus Vina Cirebon

Komisi III Buka Kans Panggil Kabareskim soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

Nasional
Saksi Sebut Sekjen Hermawi Taslim Tahu Acara Partai Nasdem Dibiayai Kementan Rp 850 Juta

Saksi Sebut Sekjen Hermawi Taslim Tahu Acara Partai Nasdem Dibiayai Kementan Rp 850 Juta

Nasional
Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim

Penampakan Caleg PKS Tersangka Narkoba Tiba di Bareskrim

Nasional
Ingin Khofifah Gandeng PDI-P di Pilkada Jatim, Said: Alangkah Baiknya Jatim Itu Belah Semangka

Ingin Khofifah Gandeng PDI-P di Pilkada Jatim, Said: Alangkah Baiknya Jatim Itu Belah Semangka

Nasional
Pemilik Burj Khalifa Temui Prabowo, Ingin Bangun Pariwisata Indonesia

Pemilik Burj Khalifa Temui Prabowo, Ingin Bangun Pariwisata Indonesia

Nasional
Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, asal...

Dirut BPJS: Dokter Asing Boleh Layani Pasien BPJS Kesehatan, asal...

Nasional
Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Syukur Aisyah Rumahnya Direnovasi, Tak Lagi Tidur Beralas Tanah dan BAB di Plastik

Nasional
Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com