Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di 4 Daerah Ditunda, Jokowi Tetap Tak Akan Terbitkan Perppu

Kompas.com - 11/08/2015, 22:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Presiden Joko Widodo tak akan menggunakan opsi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada dengan calon tunggal.

Pilkada di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu akan ditunda pelaksanaannya sampai 2017.

"Bumbung kosong dan perppu sampai saat ini tidak dipakai pemerintah. Presiden tidak menginginkan itu digunakan," kata Tedjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa saat ini masih ada empat daerah yang memiliki calon tidak lebih dari satu. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017.

Empat daerah yang memiliki calon tunggal adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat mengusulkan pemilihan dengan calon tunggal tetap dilaksanakan menggunakan "bumbung kosong". Alasannya agar hak politik tidak dilanggar dan proses demokrasi berjalan meski calon yang ada hanya melawan kertas kosong.

Akan tetapi, menurut Tedjo, tidak ada terobosan lain setelah ditambahnya waktu pendaftaran calon kepala daerah. Melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, KPU menambah waktu pendaftaran selama tiga hari dan ditutup pada Selasa sore tadi.

"Tidak ada terobosan lain ya, kita akan menggunakan kembali kepada UU. Karena tidak ada celah hukum lagi," ujarnya.

Tedjo melanjutkan, pemerintah kini hanya berharap pelaksanaan pilkada serentak berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan.

"Biasanya mereka (partai politik) saling tunggu menunggu. Kita tunggu saja. Setelah hasil ini, kami bicarakan dengan kementerian terkait," kata Tedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com