Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI: Kami Miliki Alat Bukti Dahlan Iskan Tersangka

Kompas.com - 05/08/2015, 12:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman memastikan penyidik Kejati DKI akan meneruskan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan gardu induk yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Menurut dia, hakim memiliki pendapat berbeda dengan penyidik.

"Menurut saya, kami sudah memiliki alat bukti, tetapi hakim berpendapat berbeda. Kami selaku jaksa harus menghormati putusan itu, tetapi ini bukan satu akhir," ujar Adi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Adi, putusan praperadilan terhadap Dahlan hanya memeriksa hukum acara dalam penyidikan dan belum memasuki pokok perkara. Meski demikian, penyidik Kejati akan terlebih dulu mempelajari isi putusan praperadilan karena hingga saat ini putusan tersebut belum diserahkan ke Kejati DKI.

Hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan praperadilan yang diajukan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Lendriaty menyatakan, sprindik tertanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Dalam pertimbangannya, seperti dikutip Kompas, Lendriaty mengungkapkan, dua alat bukti yang semestinya diperoleh oleh penyidik sebelum dikeluarkannya surat tersebut tidak terpenuhi. Pencarian bukti, lanjutnya, justru dilakukan setelah tersangka ditetapkan.

Padahal, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)

"Apabila tidak melalui proses penyidikan terlebih dahulu, penetapan tersangka tersebut cenderung bersifat subyektif," ucap Lendriaty.

Apabila penegak hukum ingin pengembangan penyidikan, menurut Lendriaty, mereka harus melakukan penyelidikan kembali. Keterangan tersangka yang dijadikan bukti untuk menjerat orang lain tidak dibenarkan. (Baca: Yusril: Makanya, Penyidik Jangan Sembrono Tetapkan Orang Jadi Tersangka)

Selain kasus pembangunan gardu induk, Dahlan juga disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan APEC di Bali. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi serta Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. (Baca: Jaksa Agung: Status Tersangka Dahlan Iskan Bisa Dihidupkan Lagi)

Dalam kasus mobil listrik, Kejagung juga telah menyita 16 mobil yang kini berada tersebar di beberapa universitas negeri di Indonesia. Hanya satu mobil yang disimpan di gedung bundar sebagai salah satu alat bukti. Kejagung juga telah menahan Dasep.

Selain kasus mobil listrik, Dahlan Iskan juga diduga tersangkut kasus hilangnya aset PT Panca Wirausaha, perusahaan daerah yang pernah dipimpin oleh Dahlan. Kasus ini ditangani Kejati Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Dahlan menjadi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com