Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Buka Opsi Dirikan Partai Politik

Kompas.com - 04/08/2015, 00:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
 — Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, Muhammadiyah membuka opsi mendirikan partai politik baru di Tanah Air. Opsi tersebut merupakan satu dari tiga opsi peran Muhammadiyah dalam kancah politik nasional.

Pada opsi pertama, ia menjelaskan, Muhammadiyah tetap pada jati dirinya sebagai gerakan dakwah pencerahan yang berorientasi kultural. Meski nantinya menjalankan aktivitas politik, orientasi yang akan dibangun berbasis politik moral atau politik amar makruf nahi mungkar.

"Dalam hal ini, Muhammadiyah tidak terpengaruh sama sekali terhadap politik kekuasaan, dan hubungan dengan parpol dilakukan melalui pendekatan menjaga kedekatan yang sama dengan semua parpol," kata Din saat Sidang Pleno I Muktamar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Makassar, Senin (3/8/2015).

Ia menambahkan, dalam pileg ataupun pilpres, Muhammadiyah akan bersikap netral. Namun, Muhammadiyah tetap berpihak pada nilai-nilai kebenaran, tanpa harus takut terpinggirkan.

Opsi kedua, kata dia, Muhammadiyah mendirikan parpol baru sebagai sebuah amal usaha. Jika tidak, Muhammadiyah mengembangkan sebuah "hubungan khusus" dengan parpol tertentu sebagai parpol utama.

"Bedanya dengan yang pertama, persyarikatan menentukan kepemimpinan dan kebijakan partai. Adapun yang kedua, partai memiliki independensi, dan hubungan dengan Muhammadiyah bersifat aspiratif," ujarnya.

Sementara itu, opsi ketiga, Muhammadiyah tetap pada jati dirinya sebagai gerakan dakwah pencerahan yang berorientasi kultural. Namun, saat pileg ataupun pilpres, Muhammadiyah akan mendukung calon yang dinilai dapat memperjuangkan kepentingan Muhammadiyah.

"Tentunya dengan syarat mereka mempunyai sifat amanah, memiliki kecakapan, integritas moral, dan kapasitas intelektual, serta loyal dan peduli pada organisasi Muhammadiyah," ujarnya.

Ia menambahkan, pada opsi ketiga ini, Muhammadiyah akan bersikap rasional dan ad hoc. Hal ini tergantung pada individu atau parpol yang akan dipilih kelak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com