JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo R Pramono menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (29/7/2015). Widyo mengatakan, kedatangannya untuk membahas sejumlah hal penting bersama pimpinan KPK.
"Agendanya mengenai soal membicarakan suatu hal yang penting untuk dibicarakan bersama," ujar Widyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu siang.
Namun, Widyo tidak membenarkan ataupun membantah saat ditanya apakah pertemuan nanti juga akan membahas penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka.
"Ya, nanti kita bicarakan dulu," kata Widyo.
Widyo mengatakan, Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang ditanganinya akan dilimpahkan ke KPK atau tidak. Pasalnya, KPK telah menjaring pihak Pemprov yang disebut memiliki kuasa dalam gugatan ke PTUN Medan.
"Lagi dalam pembicaraan. Tunggu dulu hasil pembicaraannya," kata Widyo.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemprov Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara, pengacara pihak penggugat, kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.