JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Idul Fitri 1436 H bagi para narapidana yang beragama Islam. Sebanyak 545 narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut dibebaskan dari lembaga permasyarakatan.
"Ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia, yaitu Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri," ujar Kepala Sub-direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadiprabowo melalui siaran pers, Jumat (17/7/2015).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurut Akbar, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
Tahun Lebaran kali ini, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 54.434 orang narapidana. Jumlah ini adalah 31,14 persen dari total 174.798 warga binaan, atau 45,81 persen dari jumlah narapidana. (Baca: 54.434 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 2.000 di Antaranya Koruptor)
Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana sebanyak 53.889. Kemudian, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yang pada tahun ini berjumlah 545 orang.
Menurut Akbar, apabila dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami penurunan. Pada 2014 lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri berjumlah 56.704 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.