Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Ditangkap KPK, OC Kaligis Akan Beri Bantuan Hukum

Kompas.com - 10/07/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara OC Kaligis mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Yagari Bastara alias Gerry, anak buahnya yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Gerry merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis (8/7/2015) siang.

"Apa pun juga, saya akan memberi bantuan hukum. Itu kan dari kantor saya, masa saya tinggalkan dalam keadaan susah?" ujar Kaligis saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).

Kaligis mengaku sedang di Bali saat Gerry ditangkap. Hingga saat ini, Kaligis mengaku bahwa pihaknya belum bisa bertemu dengan Gerry.

"Cuma saya belum ketemu dia buat tanya permasalahannya," kata Kaligis. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN Medan)

Kaligis mengatakan, jika diberi kesempatan oleh KPK, ia akan menjenguk Gerry. Dalam pertemuan tersebut, Kaligis akan bertanya langsung mengenai tujuan Gerry ke Medan.

"Kalau seandainya ketemu akan saya tanya, 'Ngapain kau ke Medan? Kan perkaranya sudah selesai'," kata Kaligis.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni. Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali. (Baca: KPK Sita 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura dari Ruang Ketua PTUN Medan)

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Informasi yang dihimpun Kompas, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.

Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dollar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.

Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir dan Dermawan. Keduanya ditangkap karena diduga juga ikut menerima uang pemberian Gerry. Tak berapa lama, KPK juga mengamankan Syamsir.

Penyerahan uang yang diduga suap, kemarin, ditengarai sudah yang ketiga kalinya. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com