JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta, agar calon kepala daerah yang berasal dari keluarga petahana menghormati proses demokrasi yang berjalan. Ia menilai, jangan sampai, mereka justru memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk memuluskan jalan dalam menghadapi kontestasi politik.
"Kita berharap semua pihak termasuk petahana terbangun kesadaran untuk menjaga proses demokrasi," kata Jazuli dalam pesan singkat yang diterima awak media, Jumat (10/7/2015).
Jazuli menilai, munculnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan calon kepala daerah yang berasal dari keluarga petahana secara tidak langsung telah menodai semangat reformasi. Pasalnya, ketika reformasi digulirkan, salah satu semangat yang diusung yakni menghapus kolusi dan nepotisme.
"Tapi di sini juga ada hak asasi manusia. Sebenarnya, kalau petahana nggak menyalahgunakan kekuasaan dengan menggerakkan seluruh birokrasi, dan mengancam untuk memenangkan keluarganya, tidak ada masalah," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang. Pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.