Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Sanksi Pencopotan bagi PNS yang Tidak Netral dalam Pilkada

Kompas.com - 09/07/2015, 16:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menegaskan kembali peraturan Menteri PAN dan RB tentang netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang tidak netral.

"Kami akan membuat code of conduct, aturan-aturan etika aparatur sipil negara dalam netralitasnya selama pilkada dan sampai kampanye juga. Dia tidak boleh menjadi tim sukses dari kandidat mana pun, kedua ikut berkampanye, tidak boleh terlibat kegiatan politik baik langsung maupun tidak langsung yang menguntungkan atau pun merugikan kandidat tertentu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Menurut Yuddy, ada beragam sanksi yang disiapkan, mulai dari sanksi ringan berupa surat peringatan hingga pemberhentian. Jika PNS tersebut hanya sekadar ikut-ikutan berkampanye, maka sanksi yang mungkin dijatuhkan berupa peringatan tertulis. Peringatan ini nantinya bisa menghambat kenaikan pangkat dan tunjangan kerja PNS tersebut. Adapun PNS yang memiliki jabatan dan berupaya memengaruhi masyarakat dalam memilih seorang calon, bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau jabatannya srategis dan bisa memengaruhi kegiatan-kegiatan menguntungkan atau merugikan orang lain, artinya tidak netral, dia dicopot dari jabatannya," tutur Yuddy.

Sanksi terberat adalah penghentian dari status sebagai PNS jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat dengan menjadi tim sukses seorang calon.

"Karena di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tentang Otonomi Daerah sudah tegas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS dan juga didukung UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itu tidak boleh kalau dia mencalonkan jadi calon pejabat negara. Ikut pilkada langsung saja pun harus berhenti, apalagi pegawai negeri sipilnya, mau ikut saja harus berhenti, apalagi ikut-kutan," kata dia.

Yuddy membuka keterlibatan masyarakat dalam menghimpun informasi terkait netralitas PNS. Kemenpan dan RB memiliki deputi pelayan publik yang menghimpun informasi dari masyarakat. Di samping itu, pemerintah mempunyai sistem pelaporan yang dikelola Kantor Staf Presiden yang terkoneksi dengan kementerian lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com