Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Klaim Sebagian Besar Korban HAM Setuju Rekonsiliasi

Kompas.com - 03/07/2015, 17:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bahwa kasus pelanggaran berat hak asasi manusia diselesaikan melalui rekonsiliasi, bukan melalui jalur yustisi. Ia mengklaim bahwa sebagian besar korban pelanggaran HAM menyetujui hal itu.

"Saya melihat sebagian besar menyatakan telah setuju (rekonsiliasi)," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (3/7/2015).

Prasetyo tidak menjelaskan dengan rinci siapa korban pelanggaran berat HAM yang menyetujui langkah rekonsiliasi itu.

Komite Kebenaran Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu akan berkomunikasi lagi dengan korban atau keluarganya yang masih belum menerima penyelesaian melalui rekonsiliasi. Tim akan menjelaskan selengkapnya soal apa itu rekonsiliasi.

"Nanti seiring berjalannya waktu, melakukan pendekatan dan penjelasan. Kita berharap semua paham dan sepakat kenapa perkara pelanggaran berat HAM harus dituntaskan," ujar Prasetyo.

Komite tersebut beranggotakan 15 orang. Jumlah ini bisa bertambah sesuai atas kebutuhan. Mereka berasal dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, dan Polri. Komite itu akan diperkuat dengan penerbitan peraturan presiden. "Secepatnya mereka akan bekerja. Kemarin kan baru selesai rapat. Jadi, tunggu saja," ujar Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com