JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana membantah kesaksian mantan staf ahlinya, Iriyanto Muchyi dalam persidangan. Iriyanto sebelumnya menyatakan bahwa dia menghubungi Sutan setelah menerima kantong kertas berisi banyak amplop dari mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Tidak mungkin saya ditelpon bilang 'oh, ya'. Berarti saya yang nyuruh. Tidak ada itu," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Sebelumnya Iriyanto membenarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Iriyanto juga dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa mantan Sekretaris Jenderal KESDM Waryono Karno.
"Saya hubungi Pak Sutan, bilang 'amplop sudah saya sampaikan ke Iqbal'," kata Iriyanto. Iqbal merupakan ajudan Sutan Bhatoegana.
Setelah Sutan membantah adanya percakapan telepon tersebut, jaksa kemudian menghadirkan Iriyanto untuk dikonfrontir keterangannya dengan Sutan. "Saksi (Iriyanto) pernah informasikan ke Sutan bahwa ada paper bag dari Didi yang kemudian diserahkan ke Iqbal?" tanya Jaksa.
"Benar. Karena saya mau izin pulang saat itu," kata Iriyanto.
Sutan lantas memotong ucapan Iriyanto dan membantah ucapannya. Ia juga menuding Iriyanto telah dicuci otaknya oleh KPK.
"Iryanto ini bohong. Ini dia berimajinasi seolah saya suruh (terima kantong kertas), tapi enggak. Saya pikir dia udah dicuci otak oleh KPK," kata Sutan.
Menurut Sutan, keterangan Iriyanto di persidangan berbeda dengan saat diperiksa di KPK. Dia menganggap Iriyanto takut terseret dalam kasus ini.
"Yang dirangkaikan ini enggak ada. Itu sah itu. Bagaimana, saya enggak ada saya suruh itu. Tanya WK, ada saya suruh tak?" ujar Sutan.
Sutan kemudian menoleh ke arah Waryono.
Sutan juga membantah terima uang sebesar 140 ribu dollar AS untuk Komisi VII DPR RI dari Kementerian ESDM. Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung atau pun menemui Waryono hanya empat mata.
"Tidak pernah saya komunikasi dengan WK apalagi soal duit. Saya anti itu. Kalau ada orang minta duit ke WK saya umumin," ujar Sutan.
Dalam berkas dakwaan, Waryono memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan,yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.
Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.