Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: UUD 1945 Saja Diamandemen, Masa UU KPK Tidak?

Kompas.com - 22/06/2015, 15:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak anggapan sejumlah pihak yang menilai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu direvisi. Menurut dia, perlu dilakukan revisi yang mengarah pada perbaikan dan penguatan dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

"Begini, untuk memperbaiki keadaan setelah sekian puluh tahun, ada hal-hal tertentu yang perlu penguatan, perlu perbaikan. Undang-Undang Dasar (1945) saja diamandemen kok, masa UU KPK (tidak bisa direvisi), apabila dibutuhkan, ini kan sudah 13 tahun, tentu banyak perkembangan-perkembangan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (22/6/2015).

Kendati demikian, menurut Kalla, perlu dipelajari secara menyeluruh di bagian mana dari UU KPK yang perlu direvisi. Para pelajar, aktivis, ataupun ahli hukum dipersilakan menyampaikan masukannya.

Ia juga menilai ada yang salah dengan upaya pemberantasan korupsi. Selama ini upaya penindakan KPK sudah cukup keras, tetapi korupsi tidak juga berhenti. (Baca: Kata Ruhut, Jokowi Seharusnya Gerah Lihat Sikap JK)

"Ada enggak negara yang tangkap delapan menterinya? Memenjarakannya? Ada enggak negara yang menangkap 14 gubernur selama 10 tahun? Tidak. Kita yang terhebat, tapi kenapa korupsi belum berhenti. Jadi sesuatu mesti dievaluasi, harus dievaluasi. Terbesar di dunia ini, usaha pemberantasan korupsi oleh KPK, jaksa agung, polisi terhebat di dunia," tutur Kalla.

"Undang-Undang Dasar saja diamandemen, yang tidak boleh diamandemen itu cuma Al Quran, hadis, Injil, itu saja," sambung Kalla. (Baca: Politisi Gerindra Bingung Jokowi-JK Beda Sikap Terkait Revisi UU KPK)

JK sebelumnya membantah memiliki pandangan yang berseberangan dengan Jokowi terkait wacana revisi UU KPK. Kalla menilai dirinya dan Jokowi hanya berbeda gaya bicara.

"Kita tidak beda paham, cuma cara bicaranya yang beda. Tujuannya sama, untuk perbaikan," kata JK seusai menghadiri acara buka puasa bersama di kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).

JK berpendapat, upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Seperti wacana revisi terkait penyadapan, menurut JK, prosedur penyadapan perlu diperketat. (Baca: Kalla: Revisi UU Bukan Berarti untuk Memperlemah KPK)

"Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" ujar Kalla menyikapi rencana revisi UU KPK.

Menurut JK, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan. (Baca: Wapres Jusuf Kalla Nilai Kewenangan KPK Harus Dibatasi)

"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," ujarnya.

Sebaliknya, Jokowi menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")

"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR. Karena masuk inisiatif DPR, maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com