Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Zoelva Dukung Eksaminasi 17 Putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar

Kompas.com - 12/06/2015, 20:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, mendukung dilakukannya eksaminasi terhadap 17 putusan sidang kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar. Menurut dia, kajian diperlukan untuk melihat dari sisi akademik, apakah putusan-putusan yang dibuat telah memenuhi syarat atau tidak.

"Saya setuju 17 putusan itu dieksaminasi secara akademik untuk menentukan apakah putusan menuhi syarat atau tidak. Jadi, setelah penilaian dilakukan oleh para ahli hukum, baru bisa dilihat putusannya salah atau tidak," ujar Hamdan, saat ditemui sesuai menjadi narasumber dalam publik yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Menurut Hamdan, eksaminasi dilakukan bukan untuk membatalkan putusan yang telah dibuat, namun hasil kajian akademik tersebut akan menjadi pertimbangan berbagai pihak. Tujuannya, agar hasil kajian tersebut menjadi pembelajaran baik bagi hakim, maupun bagi dunia peradilan di Indonesia.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, dalam waktu dekat PMHI akan melakukan kajian akademik mengenai putusan hakim Artidjo. PMHI menilai ada kejanggalan dalam putusan Artidjo terhadap permohonan kasasi yang diajukan beberapa terpidana kasus korupsi.

Artidjo dinilai melakukan kekeliruan dalam memutus sidang kasasi. Ia dianggap menggunakan kompetensi MA dalam kasasi untuk menghukum terdakwa dengan menambah jumlah hukuman, bukan memberikan keadilan bagi orang yang melakukan upaya hukum.

Beberapa permohonan kasasi yang ditolak dan ditambahkan hukumannya oleh Artidjo misalnya, permohonan yang diajukan mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh; mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq; dan Gubernur nonaktif Banten, Atut Chosiyah.

Terakhir, Artidjo memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang awalnya dihukum tujuh tahun penjara diperberat menjadi 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dicabut hak politiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com