JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebab, Dahlan dijadwalkan menghadapi pemeriksaan di tiga tempat berbeda, namun di waktu yang sama.
“Kasus Dahlan, pemeriksaan akan dilakukan 17 Juni di Kejagung. Saya akan koordinaskan dengan Kejati agar mereka mengganti jadwal pemeriksaan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Kamis (11/8/2015).
Dahlan sedianya diperiksa penyidik Kejagung, Rabu (10/6/2015), dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar. Ia hendak diperiksa sebagai saksi.
Rupanya, Dahlan juga meminta penundaan pemeriksaan kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jawa Timur. Semua penundaan jadwal pemeriksaan itu diminta Dahlan hingga 17 Juni 2015.
Penyidik Kejati DKI sebelumnya menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Saat itu, Dahlan merupakan Direktur Utama PT PLN.
Sementara, penyelidik Kejati Jawa Timur berencana memeriksa Dahlan sebagai saksi dalam kasus hilangnya aset perusahaan daerah PT Panca Wira Usaha, yang pernah dipimpin Dahlan.
“Kejati Jatim juga awalnya 17 Juni tapi kami sudah koordinasi dan mereka akan mengubah jadwal. Takutnya, kalau bentrok begini jadi alasan dia tidak datang. Pemeriksaan tidak jalan-jalan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.