Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Ingin Ambil Alih Dua Kasus yang Diduga Libatkan Dahlan

Kompas.com - 11/06/2015, 16:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kejaksaan Agung berencana mengambil alih dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, yang kini ditangani di tingkat kejaksaan tinggi. Pengambilalihan kasus itu untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN itu.

"Rencananya seperti itu. Lebih baik diambil alih oleh Kejagung semuanya. Penyidiknya gabungan dari Kejati DKI dan Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dahlan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. (Baca: Batal Diperiksa, Dahlan Iskan Beralasan Tak Didampingi Pengacara)

Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar. Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Sementara itu, di Kejati Jawa Timur, Dahlan sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus hilangnya aset perusahaan daerah PT Panca Wira Usaha. Badan usaha milik daerah Pemprov Jawa Timur itu dipimpin Dahlan pada 1999-2009.

Dahlan juga absen dari panggilan penyidik Kejagung pada Rabu (10/6/2015), dan penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (8/6/2015). (Baca: Dahlan Tunjuk Yusril sebagai Kuasa Hukumnya)

Maruli mengatakan, Dahlan sebelumnya telah meminta agar pemeriksaan di Kejagung dijadwal ulang pada 17 Juni 2015. Namun, rupanya, Dahlan juga meminta penjadwalan ulang serupa kepada Kejati DKI dan Kejati Jawa Timur untuk hari yang sama, yakni pada 17 Juni 2015.

Ia menambahkan, dirinya akan berkoordinasi dengan Kejati DKI dan Kejati Jawa Timur untuk mengganti jadwal pemeriksaan tersebut.

"Takutnya, kalau bentrok begini, itu jadi alasan dia tidak datang. Pemeriksaan tidak jalan-jalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com