JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, batal diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015). Melalui pernyataan tertulis, Dahlan meminta agar pemeriksaan ditunda, lantaran belum didampingi kuasa hukum.
"Yang datang pegawai Jawa Pos membawa surat. Dalam surat tertulis bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara dan masih mencari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis.
Dahlan sedianya diperiksa pada pukul 09.00. Namun, hingga lebih dari satu jam jadwal pemeriksaan, Dahlan tak juga hadir di Kejati DKI Jakarta.
Menurut Waluyo, dalam surat, Dahlan mengatakan bahwa alasan ketidakhadirannya sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan Kejati DKI Jakarta. Dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa Dahlan diundang untuk hadir dengan didampingi kuasa hukum. Dahlan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada Rabu (17/6/2015). Kejati DKI Jakarta selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena pada waktu yang sama penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan.
"Surat panggilan untuk tanggal 17 Juni sudah kami layangkan kepada Pak Dahlan. Ini atas pertimbangan pernyataan yang disampaikan melalui surat hari ini," kata Waluyo.
Dahlan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Penetapan itu dilakukan setelah Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Meski bertindak sebagai KPA, Dahlan mengaku kurang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Menurut dia, penanganan proyek itu lebih banyak dikerjakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berisi para pegawai PLN. Para pegawai itu diangkat menjadi PPK oleh Menteri ESDM saat itu yang bertindak sebagai pengguna anggaran (PA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.