Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Diperiksa, Dahlan Iskan Beralasan Tak Didampingi Pengacara

Kompas.com - 11/06/2015, 11:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, batal diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015). Melalui pernyataan tertulis, Dahlan meminta agar pemeriksaan ditunda, lantaran belum didampingi kuasa hukum.

"Yang datang pegawai Jawa Pos membawa surat. Dalam surat tertulis bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara dan masih mencari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis.

Dahlan sedianya diperiksa pada pukul 09.00. Namun, hingga lebih dari satu jam jadwal pemeriksaan, Dahlan tak juga hadir di Kejati DKI Jakarta.

Menurut Waluyo, dalam surat, Dahlan mengatakan bahwa alasan ketidakhadirannya sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan Kejati DKI Jakarta. Dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa Dahlan diundang untuk hadir dengan didampingi kuasa hukum. Dahlan meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada Rabu (17/6/2015). Kejati DKI Jakarta selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena pada waktu yang sama penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan.

"Surat panggilan untuk tanggal 17 Juni sudah kami layangkan kepada Pak Dahlan. Ini atas pertimbangan pernyataan yang disampaikan melalui surat hari ini," kata Waluyo.

Dahlan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Penetapan itu dilakukan setelah Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Meski bertindak sebagai KPA, Dahlan mengaku kurang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Menurut dia, penanganan proyek itu lebih banyak dikerjakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berisi para pegawai PLN. Para pegawai itu diangkat menjadi PPK oleh Menteri ESDM saat itu yang bertindak sebagai pengguna anggaran (PA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com