JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berharap, tim kuasa hukum Polri hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
"Jika Polri tak hadir lagi tanpa konfirmasi apa pun, maka kita mendesak hakim untuk tetap memulai persidangan tanpa Polri," ujar anggota tim kuasa hukum Novel, Julius Ibrahim, dalam pesan singkat.
Sedianya, sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada Senin (25/5/2015). Namun, sidang itu ditunda lantaran pihak Polri tidak hadir tanpa alasan. (Baca: Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda)
Julius menambahkan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang hari ini. Pasalnya, pihaknya hanya akan membacakan berkas gugatan praperadilan.
"Belum ada strategi khusus karena yang kemarin belum sidang. Tetapi, yang jelas kita akan mendesak hakim untuk tetap memulai persidangan (jika Polri tidak hadir)," ujarnya.
Pengacara Novel lainnya, Asfinawati, mengaku, hingga saat ini belum mengetahui apakah tim hukum Polri akan hadir atau tidak pada sidang kali ini. Namun, menurut dia, Polri menunjukkan iktikad buruk jika kembali mangkir.
"Buruk sekali dan contoh buruk bagi masyarakat. Meski ini baru panggilan kedua, tapi ini sudah menunjukkan iktikad buruk," kata Asfinawati.
Asfinawati menambahkan, majelis hakim harus tetap melanjutkan persidangan apabila Polri kembali tak hadir. Pasalnya, sidang praperadilan merupakan persidangan singkat. Selain itu, jeda waktu antara pendaftaran gugatan hingga jadwal sidang perdana digelar cukup panjang.
"Jika tak datang, maka sesuai permintaan kami maka sidang harus dilanjutkan. Kemarin juga hakim tidak memberikan penolakan," ujarnya.
Polri sebelumnya berdalih belum siap menghadapi sidang praperadilan sehingga tidak hadir dalam sidang Senin lalu. (Baca: Polri Berdalih Belum Siap Hadapi Praperadilan Kubu Novel Baswedan)
"Polri tidak bisa hadir karena tim dari kuasa hukum masih mempelajari dan berkoordinasi dengan penyidik mempersiapkan apa-apa yang diperlukan dalam sidang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Ia dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan.
Menurut polisi, penganiayaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.