Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Buat Aturan untuk Batasi Kewenangan Hakim Praperadilan

Kompas.com - 27/05/2015, 20:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung segera membuat peraturan yang memberikan batasan bagi hakim terkait wewenangnya dalam menangani persidangan gugatan praperadilan. 

"MA sebaiknya mengeluarkan peraturan mengenai hukum acara praperadilan. Misalnya mengenai sejauh mana pemeriksaan, apa saja yang dibuktikan, dan bagaimana upaya-upaya hukumnya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Menurut Miko, tidak adanya aturan hukum acara pidana yang spesifik berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh hakim. Bahkan, hakim dapat menggunakan argumentasi pribadi dalam putusan praperadilan. Ia mencontohkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, Haswandi menilai penyelidikan KPK tidak sah, karena penyelidik KPK yang mengusut perkara Hadi bukan berasal dari instansi Polri maupun kejaksaan sehingga dianggap ilegal. Haswandi juga memutuskan agar KPK menghentikan penyelidikan terhadap Hadi.

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester mengatakan, Haswandi telah memutus hal non prosedural yang pembuktiannya hanya relevan dilakukan pada sidang pokok perkara. Ia menyebut putusan Haswandi sebagai penyelundupan hukum, karena dianggap melampaui kewenangan, dan tidak mempertimbangkan kewenangan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, yang diatur dalam Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar MA segera merespons perkembangan putusan praperadilan yang dilakukan beberapa hakim, terutama di PN Jakarta Selatan. MA juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap hakim Haswandi, untuk memastikan keabsahan putusannya pada praperadilan Hadi Poernomo.

"Hari ini KPK dihajar habis-habisan, tetapi dalam waktu dekat, penegak hukum lainnya akan mengalami hal serupa," kata Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com