Oleh: A Ponco Anggoro
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan segera bertemu untuk memastikan ketersediaan anggaran pemilihan kepala daerah bagi penyelenggara pemilu di daerah. Jika anggaran tidak segera dicairkan, maka kualitas pemilihan bakal terancam.
"Tiga institusi itu harus segera menggelar rapat. Pastikan daerah-daerah yang belum mencairkan anggaran, apa masalahnya di daerah itu dan segera cari solusinya. Ini (masalah ketersediaan anggaran) harus selesai bulan ini," tutur Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Jika hingga akhir Mei ini anggaran tidak juga cair, dia yakin tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) bakal terganggu. Jika itu terjadi, tidak menutup kemungkinan berdampak negatif pada kualitas penyelenggaraan pilkada.
Pencairan anggaran dari pemerintah daerah, lanjut dia, harus dipastikan tak hanya bagi Komisi Pemilihan Umum, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu di daerah. Pasalnya, anggaran KPU sudah dicairkan, tetapi tidak demikian untuk Bawaslu/panitia pengawas pemilu, sama saja pilkada tidak memungkinkan untuk digelar. Pilkada tidak mungkin berjalan tanpa pengawasan.
"Pencairan anggaran untuk KPU harus sama waktunya dengan pencairan anggaran bagi pengawas pilkada. Dengan demikian, setiap tahapan pilkada berjalan dengan pengawasan," katanya.
15 KPU
Seperti diberitakan sebelumnya, masih ada 15 KPU di daerah yang belum menerima anggaran dari pemerintah daerah. Adapun untuk Bawaslu/panitia pengawas pemilu, masih ada 225 Bawaslu/panitia pengawas pemilu yang belum menerima anggaran.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini juga melihat terus tertundanya anggaran berpotensi berdampak pada buruknya kualitas penyelenggaraan pilkada. Jika ini sampai terjadi, akan ikut berdampak pada kualitas kepala/wakil kepala daerah yang terpilih.
Kualitas pilkada bisa buruk salah satunya karena tertundanya pencairan dana akan berdampak pada minimnya waktu untuk bimbingan teknis ke PPK dan PPS. Padahal, mayoritas PPK dan PPS itu adalah orang baru. Ini menyusul adanya aturan bahwa PPK dan PPS yang sudah dua periode menjabat (2005-2009 dan 2010-2014) tidak bisa lagi menjabat PPK dan PPS.
"Apalagi, pada pilkada saat ini, ada sejumlah aturan baru. Jika sosialisasi dan bimbingan tidak maksimal, tidak menutup kemungkinan pelanggaran bakal marak terjadi karena ketidaktahuan terhadap aturan baru itu," tutur Titi.
* Artikel ini sudah tayang di Kompas Digital, Selasa (26/5/2015), dengan judul "Segera Pastikan Ketersediaan Anggaran Pilkada Serentak".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.