JAKARTA, KOMPAS.com — Tanggal 21 April 2014 menjadi hari yang tak terlupakan bagi mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. Pada hari terakhir menjabat sebagai Kepala BPK sekaligus perayaan ulang tahun yang ke-67, ia dihadiahi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.
"Penetapan tersangka tersebut harus pemohon akui sebagai badai gurun. Seketika hilang kesempatan pemohon setelah empat tahun enam bulan menjabat (Kepala BPK)," kata Hadi saat membacakan kesimpulan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Dalam ingatannya, Hadi terngiang ucapan selamat ulang tahun yang diberikan rekan-rekannya sesama pimpinan BPK. Saat itu, dirinya merasa bersyukur telah merampungkan tugas negara yang cukup berat.
Hadi berdalih, di bawah kepemimpinannya, BPK dapat mempertahankan profesionalisme, independensi, dan integritasnya.
"Masih terngiang lagu selamat ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan kawan-kawan jurnalis sebagai kado ulang tahun pemohon. Namun, semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir pemohon menjadi Ketua BPK," ujarnya.
Hadi menyatakan, dirinya siap menjalani hukuman apabila memang terbukti bersalah dalam kasus yang dipersangkakan KPK. Namun, ia meminta agar KPK membuktikan hal itu. Ia pun masih berkeyakinan tidak bersalah dalam kasus ini.
"Keadaan akan berbeda apabila fakta yang dimiliki termohon (KPK) untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata, dan terang benderang. Sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL/kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.