Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ini "Surprise" yang Tidak Ada di Dunia dan Akhirat, tetapi di PN Jaksel

Kompas.com - 22/05/2015, 21:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menganggap permintaan dua alat bukti dalam persidangan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), tidak lazim dilakukan.

"Saat kita diminta memperlihatkan minimum dua alat bukti di dalam domain praperadilan, baru sekali ini ada. Belum pernah terjadi di dunia dan akhirat, tetapi terjadi di PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut Indriyanto, alat bukti tidak dapat dinilai oleh siapa pun di luar sidang saat perkara itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika ditunjukkan di luar sidang perkara, kata Indriyanto, alat bukti tersebut sangat berisiko dihilangkan serta dikaburkan oleh saksi dan tersangka yang mengetahuinya.

"Risikonya sangat besar sekali untuk kami selaku penegak hukum. Ternyata IAS diminta menunjukkan alat bukti yang berkaitan dengan unsur itu. Itu berbahaya sekali!" kata Indriyanto.

Oleh karena itu, KPK kali ini akan mengikuti syarat tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Indriyanto mengatakan, KPK menyiapkan semua alat bukti yang sekiranya dibutuhkan dalam sidang.

"Kami bawa semua alat bukti, tiga troli, dua koper. Kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," kata Indriyanto.

"Proses penunjukan alat bukti pre-trial sebelum trial adalah melanggar domain penyidik," ucap dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan pengabulan gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga anti-korupsi itu tidak asli. KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan air minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD, KPK diketahui hanya memberikan hal tersebut dalam bentuk salinan dokumen.

Hakim Yuningtyas yang memimpin praperadilan menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com