Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Beri Polri Waktu Satu Minggu untuk Hentikan Kasusnya

Kompas.com - 20/05/2015, 11:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, memberikan waktu satu pekan kepada Polri untuk menerbitkansurat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkaranya. Kuasa hukum Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Polri benar-benar menghentikan pengusutan kasus itu.

Ainul Yaqin selaku kuasa hukum Bambang mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik atau pidana oleh Bambang seperti dituduhkan kepolisian.

"Oleh karena itu, kita memberikan waktu ke pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasus BW," ujar Ainul seusai mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Ainul menegaskan, jika Polri tidak kunjung menghentikan perkara Bambang, maka pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas dasar yang sama dengan permohonan sebelumnya. "Kita percaya pihak kepolisian masih punya itikad baik atas kasus Pak BW. Kami yakinlah polisi menghentikan kasus BW," kata Ainul.

Pencabutan gugatan itu dilakukan dua kuasa hukum Bambang, yakni Ainul Yaqin dan Bahrain, Rabu pagi.

Bambang merupakan salah satu tersangka perkara dugaan memerintah saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Waktu itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang. Sidang di MK itu memenangkan kubu Ujang. Menurut polisi, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com