Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tagih Realisasi Rekomendasi Kasus Bambang Widjojanto ke Kapolri

Kompas.com - 06/05/2015, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menemui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menagih pelaksanaan rekomendasi Ombudsman terkait maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Pertemuan tersebut dilakukan di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015) pagi.

"Tadi kita ketemu Kapolri didampingi Irwasum. Pertemuan itu kita bahas soal poin dalam rekomendasi itu," ujar Budi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Namun, Budi mengaku belum mendapatkan jawaban apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Badrodin atau belum. Menurut Budi, Badrodin nantinya akan menjelaskan secara resmi mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada publik. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Mala-administrasi)

"Beliau janji akan menjawab secara resmi terhadap rekomendasi Ombudsman. Tidak disebutkan kapan tapi nanti secara resmi," kata Budi.

Budi berharap, pihak Polri segera memberikan jawaban tersebut secara terbuka. Dari jawaban tersebut, kata Budi, Ombudsman akan mempertimbangkan apakah akan meminta Presiden untuk mendesak Polri menjalankan rekomendasi itu atau tidak.

"Dari jawaban resmi itu apakah lapor ke Presiden perlu dilakukan apa tidak. Saya harap tidak sampai akhir bulan ini," kata Budi. (Baca: Bambang Widjojanto Akan Tagih Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman ke Polri)

Rekomendasi ombudsman

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, Ombudsman menilai, penyidik Bareskrim yang menangkap Bambang telah melakukan kesalahan administrasi.

Oleh karena itu, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tertanggal 18 Februari 2015, Polri diminta melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap jajaran Bareskrim. Ombudsman menilai, ada maladministrasi yang dilakukan Kombes Pol Daniel "Bolly" Tifaona selaku Kepala Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang melakukan penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Kombes Pol Viktor E Simanjuntak diperiksa dan diberi saksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut. Diketahui, Viktor turut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Belakangan juga diketahui bahwa Viktor bukanlah penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan)

Oleh karena itu, Ombudsman menilai keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Dalam surat rekomendasi tersebut juga dicantumkan sejumlah maladministrasi yang dilakukan petugas kepolisian dalam penangkapan Bambang. Penangkapan terhadap Bambang dianggap melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Kesalahan administrasi pun terlihat dalam melakukan penggeledahan rumah Bambang. Saat penggeledahan pun petugas tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. (Baca: Polri Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman agar Tak Memperkeruh Konflik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com