JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, Mabes Polri harus merespons rekomendasi Ombudsman terkait penanganan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.
Menurut dia, Polri harus memberikan penjelasan kepada masyarakat jika memang meyakini bahwa semuanya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Polri harus menyikapinya dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai apa yang terjadi," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Arsul mengatakan, imbas perseteruan antara Polri dan KPK, nama Polri saat ini cukup terpuruk di masyarakat. Kondisi itu, diyakini akan memburuk apabila Polri enggan melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. (baca: Survei LSI: 73 Persen Responden Nilai Wibawa Polri Merosot)
"Kalau itu tidak ditanggapi justru akan memperkeruh suasana," katanya.
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menerima surat dari Ombudsman. Badrodin selaku pelaksana wewenang dan tanggung jawab jabatan Kapolri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menjawab surat tersebut. (baca: Badrodin Minta Propam Jawab Rekomendasi Ombudsman soal BW)
Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)
Padahal, belakangan diketahui bahwa Kombes Viktor E Simanjuntak yang menangkap Bambang bukanlah penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)
Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.