Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Tak Ganggu Penyidikan Kasus Hakim Sarpin di KY

Kompas.com - 06/05/2015, 14:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Erasmus Napitupulu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan semestinya tidak mengganggu penyelidikan Komisi Yudisial terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Putusan MK berbeda dengan apa yang kita laporkan ke KY. Dalam laporan kita, Sarpin itu dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara," ujar Erasmus di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Eras, putusan Sarpin yang membahas pokok perkara dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dianggap telah melebihi kewenangan. Pasalnya, pokok perkara hanya dibahas di pengadilan, bukan dalam praperadilan.

Misalnya, Sarpin mendiskualifikasi status Budi Gunawan, yang seharusnya sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. (Baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)

Selain itu, Sarpin juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang dalam menyelidiki kasus Budi. (baca: Hakim: Kasus Budi Gunawan Tidak Menyebabkan Kerugian Negara)

Hal itu adalah unsur setiap orang, atau subyek pelaku yang seharusnya dijelaskan dalam proses pengadilan. (Baca: Hakim Anggap Kasus Budi Gunawan Tidak Meresahkan Masyarakat)

"Karena memang problem utama putusan Sarpin bukan diuji penetapan tersangkanya, tapi keanehan Sarpin saat menafsir kewenangan KPK, status Budi Gunawan, dan kerugian negara yang diakibatkan," kata Erasmus.

Sementara itu, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman membantah jika putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk ke dalam objek praperadilan, berpengaruh dalam penyidikan terhadap Sarpin. Menurut Eman, putusan MK tersebut keluar setelah Sarpin diadukan ke KY.

"Tidak ada pengaruhnya. Kan jelas putusan MK itu keluar setelah Sarpin membuat putusan  dan diadukan. Jadi tidak ada hubungannya," kata Eman saat dihubungi, Rabu.

Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan.

Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Budi tidak sah secara hukum. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. Imbasnya, KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan melimpahkan ke Polri. (baca: Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Belum Jelas)

Belakangan, MK mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com