JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Budi Waseso mengakui dirinya belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi semenjak menjabat Kepala Bareskrim Polri. Ia merasa tidak ada masalah dengan sikapnya itu lantaran tidak melanggar pidana.
"Biar saja toh. Bukan pelanggaran pidana ini kan?" ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Meski demikian, Budi berjanji akan segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, ia enggan menjelaskan alasan tidak kunjung menyerahkan LHKPN.
"Tenang saja, pasti akan saya serahkan. Jangan khawatir," ujar Budi.
Ketika ditanya apakah dia yakin harta kekayaannya bersih dari praktik tindak pidana, dengan nada tinggi, Budi memastikan semua hartanya didapat dengan cara yang legal.
"Ya clear-lah. Saya tidak pernah merampok, saya tidak pernah meminta, saya tidak pernah menodong," ujar Budi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs acch.kpk.go.id, Sabtu (2/5/2015), hasil pencarian LHKPN atas nama Budi Waseso nihil. Hal tersebut menyatakan bahwa selama menjadi penyelenggara negara, Budi belum pernah melaporkan harta kekayaannya. (Baca: Tiga Bulan Jabat Kabareskrim, Budi Waseso Belum Laporkan Harta Kekayaan)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya mengatakan, Kabareskrim tergolong penyelenggara negara sehingga melekat kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (Baca: Kabareskrim: Rumah Novel Ada Empat dan Tergolong Mewah, Luar Biasa)
Priharsa mengatakan, idealnya laporan harta kekayaan tersebut diserahkan dua bulan setelah penyelenggara negara tersebut menjabat. Budi resmi menjabat Kabareskrim pada 19 Januari 2015. (Baca: Budi Waseso: Apa Hebatnya Novel Baswedan?)
Tidak ada sanksi hukum yang mengikat jika penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya. Namun, ia bisa dikenakan sanksi administratif.
"Kalau berdasarkan undang-undang, ada sanksi administratif oleh atasan," kata Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.