Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golnya Perppu KPK Dinilai Jadi Bukti Komunikasi DPR-Pemerintah Membaik

Kompas.com - 24/04/2015, 23:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR, Muhammad Misbakhun menilai, lolosnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang, merupakan catatan tersendiri bagi hubungan DPR dan pemerintah. Menurut dia, hal tersebut menandakan saat ini komunikasi antara pemerintah dan DPR sudah semakin membaik dan siap untuk melakukan berbagai kerja sama.

"Keinginan-keinginan pemerintah bila dijelaskan dengan baik kepada DPR dan dilihat dengan logika yang masuk akal, maka akan dapat diterima oleh DPR," kata Misbakhun usai paripurna pengambilan keputusan mengenai perppu KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Misbakhun mengatakan, DPR memang masih memberikan beberapa catatan untuk menyetujui perppu ini menjadi undang-undang. Namun, dia meyakini, catatan-catatan yang diberikan tersebut nantinya akan kembali dibahas dengan baik bersama pemerintah di dalam program legislasi nasional.

Politisi Partai Golkar ini mengakui, pada masa sidang ke-III, prolegnas tak menghasilkan RUU apapun untuk disahkan sebagai undang-undang. Namun, masa sidang berikutnya dengan waktu yang lebih panjang akan dimanfaatkan DPR dan Pemerintah dengan sebaik-baiknya.

"Pembahasan RUU di masa sidang yang akan datang akan lebih konkret," ujarnya.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Ada pun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

Dengan lolosnya perppu ini menjadi undang-undang, maka tiga pimpinan sementara KPK tersebut akan resmi menjabat sebagai pimpinan tetap. Meski menyetujui perppu ini, Komisi III memberikan beberapa catatan dan meminta UU KPK segera direvisi. (baca: Setujui Perppu KPK, Komisi III Usulkan Bentuk Komite Etik Tetap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com