JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa eksekusi mati dua warga negara Indonesia di Arab Saudi tidak memengaruhi rencana kejaksaan mengeksekusi mati gembong narkoba di Indonesia. Saat proses hukum selesai, Prasetyo memastikan eksekusi tersebut dapat segera dilakukan.
"Kita menghargai kedaulatan hukum (Arab Saudi). Cuma bedanya, mereka tidak memberikan notifikasi sebelum dilakukan eksekusi mati," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Prasetyo menjelaskan, rencana eksekusi mati tahap kedua terhadap terpidana kasus narkoba akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Eksekusi akan dilakukan setelah seluruh tahapan hukum selesai dan dengan persiapan teknis matang.
Selain aspek yuridis dan teknis, kata Prasetyo, penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika juga menjadi pertimbangan dalam pemilihan waktu mengeksekusi. Setelah waktunya ditetapkan, notifikasi akan diberikan tiga hari sebelum eksekusi dilakukan. Untuk narapidana warga negara asing, notifikasi juga akan disampaikan kepada duta besar negara yang bersangkutan.
"Kita harus penuh kehati-hatian. Ada prosesnya, sebelum dieksekusi sudah diberitahu," ujarnya.
Pekan ini, dua WNI bernama Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tasim menjalani hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya merupakan terpidana kasus pembunuhan berbeda. (Baca 16 Tahun Memohon Ampun, TKI Siti Zaenab Dieksekusi Mati di Arab Saudi dan Setelah Zaenab, TKI Asal Brebes Dieksekusi Mati di Arab Saudi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.