Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpres Kantor Staf Kepresidenan, Jokowi Tak Percaya JK?

Kompas.com - 13/04/2015, 16:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan secara tidak langsung menyiratkan bahwa Presiden merasa tidak puas terhadap kinerja para pembantunya dalam pemerintahan. Salah satunya, menurut Irman, terhadap kinerja Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Wajar kalau penerbitan perpres ini menimbulkan pertanyaan. Memang Jokowi tidak percaya lagi sama Wakil Presiden?" ujar Irman dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Senin (13/4/2015), di Jakarta.

Menurut Irman, tugas untuk melakukan koordinasi kelembagaan, termasuk membawahi kementerian, seharusnya bisa dilaksanakan oleh Wapres. Dengan demikian, menurut dia, tugas tersebut tidak perlu diberikan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Irman mengatakan, perpres tersebut bisa saja memunculkan kesan bahwa Presiden tidak lagi  percaya terhadap alat bantu yang disiapkan oleh konstitusi. Menurut Irman, opini tersebut juga bisa menimbulkan persepsi mengenai adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Wapres.

"Yang jadi isu utama, apakah Presiden tidak merasa cukup dilayani Wapres dan menteri. Kalau ini benar-benar terjadi, ini berbahaya, rumah tangga pemerintah bisa goyah. Ini masalah serius," kata Irman. (Baca: Mahfud MD: Kepala Staf Kepresidenan Kok Jadi Lebih Tinggi daripada Menteri?)

Menurut Irman, perpres yang memberikan kewenangan bagi Kepala Staf Kepresidenan tersebut perlu dikaji ulang. Ia menilai, perpres tersebut sebaiknya diuji ke Mahkamah Agung untuk menentukan apakah pembentukannya justru tidak sesuai dengan konstitusi.

Beberapa waktu lalu, Jusuf Kalla menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan.

Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan. (Baca: JK Kritik Penambahan Wewenang Kepala Staf Presiden)

Melalui perpres tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan memiliki kewenangan, di antaranya melaksanakan pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden dan melakukan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Selain itu ialah percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com