Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket untuk Menkumham Dinilai Tidak Wakili Kepentingan Rakyat

Kompas.com - 29/03/2015, 12:19 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana anggota DPR RI menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dianggap hanya memuat kepentingan politik dan jauh dari kepentingan publik. Karena itu, publik diminta untuk menolak penggunaan hak angket tersebut.

"Soal angket memprihatinkan. Publik harus menolak karena tidak ada urgensinya, tidak ada kepentingan publik yang substansial di dalamnya," kata ahli psikologi politik, Hamdi Muluk, saat dihubungi, Minggu (29/3/2015).

Dosen di Universitas Indonesia itu menilai rencana anggota DPR menggunakan hak angket untuk Menkumham muncul karena dimotori oleh politisi Golkar pendukung Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie. Ia berharap masalah internal Golkar tidak dituangkan dalam angket dan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal atau pengadilan negeri.

"Ini kan persoalan segelintir elite Golkar yang berebut kepengurusan. Seharusnya jangan dijadikan urusan publik," ujarnya.

Selanjutnya, Hamdi mendorong DPR RI fokus pada tugas utamanya, seperti legislasi, pengawasan, dan budgeting. Ia menyarankan DPR untuk lebih fokus menyelesaikan tugas legislasi atau memilih kepala Polri definitif karena sifatnya lebih penting ketimbang mengurusi persoalan internal Golkar.

Menurut Hamdi, anggota DPR salah kaprah ketika menilai Menkumham melakukan abuse of power karena mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Pasalnya, pendaftaran kepengurusan partai politik menjadi domain Kemenkumham dan pihak yang keberatan dapat melakukan gugatan secara hukum, bukan perlawanan politik seperti menggulirkan angket.

"DPR itu bukan dewan perwakilan Golkar, jangan bawa urusan internal golkar jadi urusan publik. Masih banyak pekerjaan DPR yang lebih substantif," ucapnya.

Lebih dari 100 anggota DPR telah menandatangani penggunaan hak angket terhadap Menkumham. Dokumen pengajuan angket itu juga telah disampaikan pada pimpinan DPR.

Rencana penggunaan hak angket muncul setelah Menkumham mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Kubu Aburizal juga melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com