JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional akan menentukan sikap soal pengajuan hak angket bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah seluruh kepengurusan anggota Fraksi PAN di DPR terbentuk. Politisi PAN Mulfachri Harahap mengatakan, ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan partai sebelum mengambil sikap.
"Sampai sejauh ini kita masih pelajari urgensi angket bagi Menkumham Yasonna H Laoly. Setelah Fraksi PAN resmi terbentuk, baru kita akan tetapkan sikap," ujar Mulfachri saat ditemui seusai Rapat Harian DPP PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Mulfachri mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan partai. Menurut dia, hak angket tersebut meskipun sebagai hak anggota dewan, namun sebenarnya ditujukan bagi presiden. Fraksi PAN akan mengkaji, apakah hak angket adalah satu-satunya jalan untuk 'menegur' keputusan Menkumham.
Selain itu, ia mengatakan, fraksinya akan membahas apakah yang menjadi alasan Fraksi Golkar dan PPP sudah tepat dalam mengajukan hak angket.
"Sejatinya angket itu hak anggota, jadi tidak ada masalah. Paling tidak, dua anggota kita sudah ada di sana, Teguh Juwarno dan Dewi Coryati," kata Mulfachri.
Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto.
Keputusan Menkumham ternyata menimbulkan pertentangan, karena pemerintah dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Melalui hak angket, sejumlah anggota dewan di DPR akan meminta penjelasan Yasonna terkait keputusan yang ia buat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.